Idul Adha 1444 Hijriah! Bagaimana Hukumnya Patungan untuk Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 08:05 WIB
Patungan untuk membeli hewan kurban sah ka atau tidak. (Istimewa )
Patungan untuk membeli hewan kurban sah ka atau tidak. (Istimewa )

Sulawesinetwork.com - Hari Raya Idul Adha umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, biasanya beberapa orang telah menyiapkan biaya untuk membeli hewan kurban.

Namun sering kali ditemukan beberapa orang untuk memilih patungan hingga menjadi tujug orang untuk membeli satu ekor hewan kurban, biasanya sapi.

Lalu apakah patungan sebanyak tujuh orang untuk berkurban satu ekor sapi hukumnya sah?

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar Bertambah! Dua Mantan Direktur Utama Terlibat

Menurut Buya Yahya, pada dasarnya untuk mereka yang berkurban kambing, hal itu hanya ditujukan kepada satu orang saja.

Sedangkan untuk satu ekor sapi bisa diperuntukan untuk 7 orang dan itu hukumnya sah. Hal itu didasari pada perhitungan harga sapi yang dibeli untuk kurban.

“Jadi kurban itu kambing 1 atau orang 1. Kalau sapi atau unta boleh patungan orang 7," terang Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Sheikh Jassim Sukses Beli Manchester United Setelah Lima Kali Ajukan Penawaran

"Kalau patungan itu masuk, karena apa? Misalnya satu sapi harganya 7 juta. Kita 7 orang 1 juta, sah seperti itu,” tambahnya.

Buya Yahya berharap agar setiap orang bisa memahmi jika untuk kurban hanya sapi yang bisa dibagi menjadi 7. Namun, jika kurban tersebut kambing, maka tidak sah hukumnya.

“Jadi satu sapi itungannya tujuh orang sah, bukan satu kambing, tapi kalau satu boleh. Dan memang seperti itu, kalau sapi untuk 7 boleh, tapi kalau satu sapi untuk 1 orang juga boleh dan sah,” jelasnya.

Baca Juga: Suka Film Indonesia dengan Sarat Nilai Budaya, Ini 3 Rekomendasi Film yang Wajib Kamu Tonton!

Dalam pelaksanaan lainnya, ada beberapa orang yang berkurban dalam rangka patungan. Didalam kelas sekolah misalnya petungan untuk membeli satu ekor kambing.

Buya Yahya menjelaskan, berkurban patungan dengan mengumpulkan dana ini bisa menjadi sah atau tidak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X