Idul Adha 1444 Hijriah! Bagaimana Hukumnya Patungan untuk Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 08:05 WIB
Patungan untuk membeli hewan kurban sah ka atau tidak. (Istimewa )
Patungan untuk membeli hewan kurban sah ka atau tidak. (Istimewa )

Hal ini dilihat dari tujuan hewan kurban tersebut. Jika satu kelas membeli kurban dengan mengumpulkan dana atas nama semuanya maka tidak sah.

“Patungan kurban adalah penggabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban. Dalam hal ini ada yang sah dan tidak sah," terangnya.

"Patungan yang tidak sah, jika mereka patungan untuk membeli satu ekor kambing. Patungan satu kelas untuk membeli kambing maka ini dianggap sah, tapi sembelihan itu tetap menjadi pahala,” ujar Buya Yahya.

Namun, jika patungan tersebut untuk membeli kambing dan ditujukan atas nama satu orang maka hukumnya sah.

“Tapi kalau misal patungan satu kelas membeli kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada misalnya kepala sekolah untuk satu orang maka sah,” sambungnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X