Hal ini dilihat dari tujuan hewan kurban tersebut. Jika satu kelas membeli kurban dengan mengumpulkan dana atas nama semuanya maka tidak sah.
“Patungan kurban adalah penggabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban. Dalam hal ini ada yang sah dan tidak sah," terangnya.
"Patungan yang tidak sah, jika mereka patungan untuk membeli satu ekor kambing. Patungan satu kelas untuk membeli kambing maka ini dianggap sah, tapi sembelihan itu tetap menjadi pahala,” ujar Buya Yahya.
Namun, jika patungan tersebut untuk membeli kambing dan ditujukan atas nama satu orang maka hukumnya sah.
“Tapi kalau misal patungan satu kelas membeli kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada misalnya kepala sekolah untuk satu orang maka sah,” sambungnya. (*)
Artikel Terkait
Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam
Idul Adha 2023! Ini Syarat dan Tips Memilih Hewan Kurban
Bacaan Lengkap Niat Sholat Idul Adha dan Berikut Tata Caranya Menurut Syariat Islam
Idul Adha 2023! 10 Ucapan Idul Adha Cocok Jadi Cantion Media Sosial
Idul Adha 1444 Hijriah, Ini Kata Ustaz Abdul Somad Soal Jatah Daging Untuk Panitia