Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar Bertambah! Dua Mantan Direktur Utama Terlibat

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 00:02 WIB
Penetapan tersangka baru kasus korupsi PDAM Makassar (Tangkapan Layar/ @makassar_iinfo)
Penetapan tersangka baru kasus korupsi PDAM Makassar (Tangkapan Layar/ @makassar_iinfo)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam.

Ketiga tersangka yakni eks Direktur Utama PDAM Makassar pada 2019-2020, Hamzah Ahmad.

Baca Juga: 'Aju Berru', Ternyata Nama Kabupaten Barru di Sulawesi Selatan Terinspirasi Dari Kayu

Selanjutnya adalah mantan pelaksana tugas Direktur Keuangan 2019 Tiro Paranoan, dan eks Direktur Keuangan 2020 yang saat ini juga masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar.

Tadung mengatakan ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 20 miliar.

Baca Juga: Pengen Kuliah! Nih 10 Daftar Politeknik Terbaik di Pulau Sulawesi Tahun 2023 Bisa Jadi Referensi Buat Kamu

Padahal, pada pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.

"Sehingga perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019.

Baca Juga: Suka Film Indonesia dengan Sarat Nilai Budaya, Ini 3 Rekomendasi Film yang Wajib Kamu Tonton!

Dengan demikian, total ada 5 tersangka di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, Tiro Paranoan dan Asdar Ali.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X