Muncikari di Sulut Bersama Tiga Wanita Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pelanggan, Satu Diantaranya Dibawa Umur

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 13:41 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online

Sulawesinetwork.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan pria berinisial PD (28) di Kotamobagu terkait tindak pidana perdagangan orang.

PD diamankan polisi lantaran menjajahkan jasa prostitusi anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Dari proses penangkapan, PD diamankan bersama dengan tiga orang wanita berinisial YP (19), LT (19), serta satu wanita dibawa umur yakni SP (16).

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Simak dan Siapkan ini Saat Ikut Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN

"Yang diduga menjadi korban itu ada 3 orang. Satu masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian saat dikonfirmasi awak media, Selasa 13 Juni 2023.

Kombes Iis menjelaskan jika pengungkapan pertama kali dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi.

Aktivitas prostitusi oniline tersebut dilakukan disalah satu kamar kos di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulut.

Baca Juga: 10 Daftar Akademi Terbaik di Indonesia Tahun 2023 Versi Webometrics

"Berdasarkan informasi, kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan," kata dia.

"Dari keterangan para saksi, dan tersangka (PD). Jadi si tersangka ini menyediakan dan mencarikan tamu. Kemudian dia mendapat pembayaran dari para korban," tambahnya.

Menurut Iis, tersangka PD bersama 3 orang wanita diamankan bersama barang bukti dua buah handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

Baca Juga: Kejuarda Pelajar Sulsel! Bulukumba Utus 37 Atlet, Target Medali Disemua Cabor

"Tersangka PD sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X