Baca Juga: Punya Karakter Sopan dan Rendah Hati, JMS Jadi Idola Baru Ibu-ibu di Bulukumba
Selain di AS, Indonesia juga memiliki kebijakan terkait tata cara pemungutan suara dalam pemilu.
Kotak Suara di Indonesia
Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bebas dari pengaruh pihak manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Dimulai, Bawaslu Bulukumba Minta Jajaran Maksimalkan Pengawasan
Sebab, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Selain itu, KPU juga berhak dalam menentukan persyaratan bagi para pemilih pemilihan umum di Indonesia yang disebut Pemilih PKPU.
Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, namun dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.
Baca Juga: Disambut Warga Maricayya, Kanita Kahfi: Pilkada ini Kita Bikin Romantis, Ajak Lawan Ujaran Kebencian
Pemilih PKPU yang sudah terdaftar akan menerima surat pemberitahuan yang diberikan KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.
Cara Memilih
Indonesia mempunyai tata cara memilih pada pemilu, yaitu dengan mencoblos surat suara.
Baca Juga: Data BPS: Jumlah Jalan Rusak Parah di Bulukumba Terus Bertambah 3 Tahun Terakhir
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS.
Sementara itu, bagi WNI di luar negeri yang jauh dari lokasi TPSLN, dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.