Pendaftaran KPPS Dimulai, Bawaslu Bulukumba Minta Jajaran Maksimalkan Pengawasan

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Selasa, 17 September 2024 | 11:55 WIB
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar.
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba meminta jajaran Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa se Kabupaten Bulukumba untuk memaksimalkan pengawasan proses pembentukan penyelenggara adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar yang juga sebagai penanggungjawab pengawasan pendaftaran KPPS mengingatkan pentingnya memaksimalkan pengawasan. Terdapat beberapa hal yang penting terkait pembentukan badan adhoc, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS, salahsatunya terkait limit waktu pembentukan yaitu 17 - 28 September 2024.

Baca Juga: Disambut Warga Maricayya, Kanita Kahfi: Pilkada ini Kita Bikin Romantis, Ajak Lawan Ujaran Kebencian

“Terkait batas waktu perekrutan, harus menjadi perhatian karena secara bersamaan juga berlangsung rekrutmen pengawas TPS di tanggal 12-28 September 2024. Fokus teman-teman Panwascam dan kelurahan/desa akan terbagi, sehingga perlu memaksimalkan agar semua dapat diawasi” ungkapnya.

Ia menambahkan dalam pengawasan agar cermat memastikan calon KPPS benar-benar yang berintegritas, tidak berafiliasi dengan salah satu paslon atau memastikan tidak pernah melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kegiatan dukung mendukung paslon tertentu, yang berpotensi menjadi tidak netral dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai KPPS.

Baca Juga: Data BPS: Jumlah Jalan Rusak Parah di Bulukumba Terus Bertambah 3 Tahun Terakhir

Bawaslu Bulukumba juga sudah mengimbau KPU Bulukumba untuk memastikan kepatuhan disetiap tahapan yang di tentukan dalam proses rekrutmen KPPS, mulai waktu pengumuman pendaftaran, waktu pelaksanaan seleksi sampai penetapan nantinya.

"Kami menghimbau agar KPU Bulukumba Bersama jajaran dalam proses seleksi KPPS agar memperhatikan mekanisme, prosedur dan tata cara, agar tidak di persoalkan di kemudian hari" tegas Bakri.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X