info-sulawesi

Tunggu Putusan Inkrah, Pelantikan Caleg PPP Terpilih yang Tersandung Korupsi Ditunda

Kamis, 19 September 2024 | 17:13 WIB
Mantan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad. (Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Pelantikan caleg DPRD Provinsi Sulsel terpilih Hamsyah Ahmad dari PPP sementara waktu ditunda hingga putusan inkrah.

Hal itu disampaikan DPW PPP Sulsel usai kadernya tersebut ditetapkan tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bantaeng. PPP mengaku menunggu status hukum mantan ketua DPRD Bantaeng itu inkrah di pengadilan.

"Memang ditunda (pelantikannya) karena tersangka, ada kasus hukum. Tidak mungkin kita mau ikutkan dalam pelantikan sementara berstatus tersangka dan sementara ditahan. Tidak mungkin. Penundaan itu mengikuti proses hukum yang ada sehingga dilakukanlah penundaan," ujar Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel Yusran Sofyan kepada wartawan, Kamis, 19 September 2024.

Baca Juga: Perbedaan Kebijakan Sistem Pemilihan Umum yang Terjadi di Amerika Serikat dan Indonesia

DPW PPP, kata Yusran, memutuskan akan menempuh jalur penggantian antar waktu (PAW) ketimbang langsung mengganti caleg tersangka tersebut. Alasannya, Hamsyah harus diberi kesempatan untuk menjalani proses hukumnya.

"Proses PAW, menurut arahan ketua DPW, itu sambil menunggu putusan inkrah. Kalau sudah inkrah kita lakukanlah proses PAW. Itu pandangan pimpinan partai," katanya.

Lanjut Yusran, alasan lainnya tak langsung mengganti mantan ketua DPRD Bantaeng itu yakni aspek kemanusiaan. Apalagi, Hamsyah merupakan kader tulen PPP.

Baca Juga: JMS Ingin Jauhkan Guru dari Tendensi dan Alat Politik: Mereka Mengajarkan Kita Baca Tulis, Jangan Durhaka

"Kedua, aspek humanisme. Ini adalah kader yang tumbuh dan besar di PPP dia juga menghadapi musibah lain selain status hukum itu. Misalnya, istrinya sakit. Jadi lebih kepada aspek kemanusiaan, pimpinan partai mempunyai pandangan bahwa kita harus memberi kesempatan buat kader ini untuk melalui proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.

Namun, Yusran memastikan proses PAW akan langsung diproses DPW PPP Sulsel jika kasus Hamsyah tersebut inkrah. Hamsyah akan digantikan oleh peraih suara tertinggi kedua yakni Ketua DPC PPP Bantaeng Andi Sugiarti Mangunkarim.

"(Diganti oleh) Andi Sugiarti Mangunkarim, ketua DPC PPP Bantaeng. Proses PAW menyusul untuk diproses kalau sudah inkrah," ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bantaeng Hadiri Penandatanganan MoU PT HBIP dengan Cimate Tech Cement

Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel telah mengusulkan Hamsyah ditunda dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029. KPU sudah bersurat ke Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.

"Iya sudah, kemarin diserahkan surat fisiknya ke pj gubernur. Intinya usulan penundaan," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya.

Halaman:

Tags

Terkini