Kepala Desa Digiatkan untuk Kepentingan Calon Bupati, Bawaslu Singgung Netralitas

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 16:52 WIB
Bawaslu singgung soal netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu singgung soal netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) singgung soal netralitas perangkat dan kepala desa yang diindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan calon kepala daerah (cakada) tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan jika pekerjaan rumah (PR) baru saat ini mengenai kepala desa yang sekarang mulai digiatkan untuk kepentingan calon tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.

"Ada PR kita terbaru mengenai kepala desa yang sekarang mulai digiatkan untuk kepentingan calon tertentu, calon kepala daerah tertentu," kata Bagja saat membuka acara 'Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ancol', Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga: Punya Karakter Sopan dan Rendah Hati, JMS Jadi Idola Baru Ibu-ibu di Bulukumba

Dia mengatakan ini menjadi 'pekerjaan rumah' (PR) bersama, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi PR nya ini bukan hanya kepala BKN, juga pak Mendagri," kata Bagja.

Untuk diketahui acara dihadiri kepala daerah dari seluruh provinsi. Bagja menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menpan-RB terkait persoalan ini sebab kepala daerah bukan merupakan ASN, dan boleh menjadi anggota parpol, namun tidak boleh ikut berkampanye.

"Kami beserta Menpan-RB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir mengenai netralitas kepala desa, apakah, karena kepala desa tidak masuk dalam ASN tapi dia dilarang untuk kampanye, yang menarik seperti itu. Namun dalam rapat dengar pendapat kami, kepala desa itu boleh menjadi anggota partai politik," tuturnya.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Dimulai, Bawaslu Bulukumba Minta Jajaran Maksimalkan Pengawasan

"Inilah yang menjadi permasalahan kita ke depan dengan catatan bahwa kepala desa walaupun bisa menjadi anggota parpol tidak boleh kampanye. Kepala desa dilarang berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah," lanjutnya.

Bagja mengingatkan agar seluruh Bawaslu di Kabupaten/Kota berkoordinasi kepada pejabat pimpinan kepegawaian. Sehingga netralitas kepala daerah dan ASN selama pelaksanaan pilkada serentak bisa terjaga.

"Kami berharap seluruh Bawaslu provinsi kabupaten/kota yang ada di sini, agar segera melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pimpinan kepegawaian di seluruh provinsi kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Kami harapkan kerjasamanya yang sudah bapak/ibu lakukan juga terima kasih atas kerjasamanya selama ini," ucap dia.

Baca Juga: Disambut Warga Maricayya, Kanita Kahfi: Pilkada ini Kita Bikin Romantis, Ajak Lawan Ujaran Kebencian

"Dan kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas aparatur sipil negara agar aparatur sipil negara tetap melakukan pelayanan fungsi publiknya tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran tahapan kampanye sehingga tahapan penghitungan suara," pungkas Bagja.

Dengan adanya sorotan ini, Bawaslu berharap semua pihak, terutama kepala desa, tetap memegang teguh prinsip netralitas dan tidak melibatkan diri dalam kepentingan politik untuk menjaga kualitas demokrasi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X