Tunggu Putusan Inkrah, Pelantikan Caleg PPP Terpilih yang Tersandung Korupsi Ditunda

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 17:13 WIB
Mantan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad. (Istimewa)
Mantan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad. (Istimewa)

Diketahui, Hamsyah Ahmad ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi saat masih menjabat Ketua DPRD Bantaeng Periode 2019-2024.

Baca Juga: 'Kita Kasi Kuat Hati ta' Sabar Ki Hadapi Cacian', Warga Jalan Mangga Deklarasi Dukung IAKan

Hamsyah ditetapkan tersangka bersama dengan dua mantan pimpinan DPRD Bantaeng, yakni Irianto (52) dan Ridwan (41), serta mantan Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau (52).

Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024.

Namun ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tersebut tidak pernah menempati rumah dinas, namun tetap menerima anggaran dana operasionalnya tiap bulan.

Baca Juga: Momen Meriah Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Bulukumba, Ketua PKK Sampaikan Pesan Penting

"Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi beberapa waktu lalu.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Keempat tersangka pun ditahan di Rutan Kelas IIB Bantaeng. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X