Diketahui, Hamsyah Ahmad ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi saat masih menjabat Ketua DPRD Bantaeng Periode 2019-2024.
Baca Juga: 'Kita Kasi Kuat Hati ta' Sabar Ki Hadapi Cacian', Warga Jalan Mangga Deklarasi Dukung IAKan
Hamsyah ditetapkan tersangka bersama dengan dua mantan pimpinan DPRD Bantaeng, yakni Irianto (52) dan Ridwan (41), serta mantan Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau (52).
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024.
Namun ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tersebut tidak pernah menempati rumah dinas, namun tetap menerima anggaran dana operasionalnya tiap bulan.
Baca Juga: Momen Meriah Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Bulukumba, Ketua PKK Sampaikan Pesan Penting
"Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi beberapa waktu lalu.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Keempat tersangka pun ditahan di Rutan Kelas IIB Bantaeng. (*)
Artikel Terkait
Punya Karakter Sopan dan Rendah Hati, JMS Jadi Idola Baru Ibu-ibu di Bulukumba
Kepala Desa Digiatkan untuk Kepentingan Calon Bupati, Bawaslu Singgung Netralitas
Deklarasi dan Curah Gagasan Tim Armada Shalter Bulukumba untuk Dukung Danny-Azhar di Pilgub Sulsel 2024
Eks Jubir Petahana Ini Ungkap Alasan Gabung JADIMI di Pilkada Bulukumba 2024: Tanggungjawab Moral Masa Lalu Jadi Beban
Pj Gubernur Sulsel Resmi Lantik Abdul Hayat Jadi Pj Wali Kota Parepare
Umy Asyiatun Resmi Jadi Ketua DPRD Bulukumba, Diapit Dua Politisi Senior
Beri Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Apung di Berkunjung ke Pulau Sembilan
Giliran Warga Manyampa yang Curhat Soal Pupuk dan Handtraktor, TSY Sampaikan hal Ini