Sulawesinetwork - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamsyah Ahmad, yang sempat sukses dalam Pemilu 2024 kini tersandung kasus korupsi.
Dijadwalkan dilantik sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk periode 2024-2029, Hamsyah Ahmad Kini menghadapi ancaman besar.
Dua bulan jelang pelantikan yang direncanakan berlangsung pada September 2024, Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, Ini Fakta Kasusnya!
Hamsyah Ahmad yang bertarung di daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar, berhasil meraih 15.257 suara figur.
Torehan suara tersebut menempatkan Hamsyah Ahmad di posisi keenam dari tujuh kursi yang diperebutkan.
Dia bahkan mengalahkan petahana sekaligus Ketua DPC PPP Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim.
Baca Juga: Profil Lengkap Hamsyah Ahmad! Ketua DPRD Bantaeng yang Tersandung Kasus Korupsi
Namun, keberhasilannya kini terancam batal setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan Hamsyah Ahmad sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka Hamsyah Ahmad tersebut lantaran dirinya terlibat kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas, bersama tiga petinggi DPRD Bantaeng lainnya.
Selain Hamsyah Ahmad yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bantaeng, tersangka lainnya adalah Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jufri Kau.
Menurut Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, keempat tersangka diduga menerima anggaran belanja rumah tangga untuk rumah dinas yang tidak mereka tempati, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4,9 miliar.
"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga. Seharusnya, rumah jabatan itu ketika tidak ditempati, mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," jelas Satria Abdi.