Ia meminta agar dana pembayaran PBB yang telah disalahgunakan dikembalikan dalam waktu dua pekan, baik oleh pegawai yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu, maupun oknum yang sudah pensiun," tegasnya.
Jika imbauan ini diabaikan, Andi Utta sapaan akrab Bupati akan mengumumkan oknum-oknum yang terlibat dan melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hingga ke pihak Tipikor.(*)
Artikel Terkait
OPD Bulukumba Berkompetisi Ciptakan Inovasi Pelayanan Publik, Tata Cara Pemerintahan Masuk Kategori
Berita Terpopuler, Kedatangan Mendagri Tito Karnavian di Bulukumba, Hingga Stadion Mattoanging Belum Dibangun
Bendera Merah Putih Sumbangan Ribuan ASN Mulai Terpasang di Kawasan Wisata Pantai Bira Bulukumba
Oknum Petugas Penagih Pajak Gelapkan PBB Warga, Bupati Bulukumba Ultimatum untuk Kembalikan Dana
Nama Oknum Petugas Penagih PBB Warga akan Diumumkan, Pemkab Bulukumba Libatkan Inspektorat dan Tipikor