Sulawesinetwork.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba secara tegas membantah tudingan adanya praktik "86" atau suap dalam penanganan kasus narkoba di Kecamatan Kajang.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyusul pemberitaan di salah satu media yang menyoroti dugaan tersebut.
AKP Akhmad Risal menyatakan bahwa informasi yang beredar sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar.
Baca Juga: NasDem Sanjung Jawaban Wagub Fatmawati Rusdi: 'Clear and Clean,' Semua Terjawab Tuntas!
"Setelah kami menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan klarifikasi internal dengan memanggil unit yang disebut dalam pemberitaan," tegas AKP Ahmad Risal pada Kamis (10/07/2025).
"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tudingan adanya praktik '86' tidak terbukti. Seluruh pelaku yang diamankan di wilayah Kajang dalam rangkaian Operasi Antik 2025 telah diproses sesuai prosedur hukum dan kini berstatus sebagai tersangka."
Dalam Operasi Antik 2025 yang berlangsung selama 20 hari terakhir, Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Sebanyak 11 kasus berhasil ditangani dengan total 13 pelaku diamankan.
Khusus di wilayah Kajang, dua tersangka berinisial KR (24) dan SD alias DR (45) telah berhasil ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
Ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, AKP Akhmad Risal juga membenarkan bahwa Propam Polda Sulsel telah turun tangan.
Mereka melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam proses penangkapan, termasuk memeriksa langsung para tersangka di Rutan Polres Bulukumba.