NasDem Sanjung Jawaban Wagub Fatmawati Rusdi: 'Clear and Clean,' Semua Terjawab Tuntas!

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 15:37 WIB
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Muhammad Sadar
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Muhammad Sadar

Sulawesinetwork.com – Jawaban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas mendapat pujian tinggi dari Fraksi NasDem DPRD Sulsel.

Dalam rapat paripurna Selasa malam (8/7/2025), Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dinilai memberikan respons yang sistematis, lugas, dan komprehensif, menyentuh setiap poin yang menjadi sorotan fraksi-fraksi sebelumnya.

Paripurna tersebut merupakan lanjutan dari agenda penyampaian pengantar dua Ranperda oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman: Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2029.

Baca Juga: Baterai dan Pengisian Daya Nokia Z2 Ultra: Daya Tahan Sepanjang Hari dan Teknologi Fast Charging Terdepan

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Muhammad Sadar, dengan tegas menyatakan apresiasinya.

"Jawaban Pemprov disampaikan secara clear and clean. Semua poin dari fraksi terjawab tuntas. No question no answered!" serunya.

Sadar menambahkan bahwa jika ada angka atau nilai teknis yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, itu akan menjadi tugas Panitia Khusus (Pansus) untuk didalami.

Baca Juga: Bukan Aduan Anak, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Serius Laporkan Perundungan Medsos ke KPAI

"Yang penting Pemprov sudah memberikan ‘centolan’ atau pijakan awal yang kuat. Tugas Pansus RPJMD nanti untuk mendorong agar lebih berbobot," tambahnya.

Salah satu sorotan yang juga dijelaskan oleh Fraksi NasDem adalah terkait dengan jumlah halaman Naskah Akademik (NA) dalam penyusunan dokumen RPJMD yang tidak mencapai ratusan halaman.

Muhammad Sadar mengklarifikasi bahwa berdasarkan regulasi, NA tidak wajib untuk RPJMD.

Baca Juga: Indonesia Tegas Tak Mundur dari BRICS Meski Diancam Tarif Tambahan AS

Namun, dalam konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Bangda), pihak kementerian meminta adanya NA sebagai dokumen pendukung.

"Karena proses RPJMD sudah berjalan dan memiliki batasan waktu, serta permintaan Kemendagri untuk menyertakan Naskah Akademik meskipun tahun-tahun sebelumnya tidak diminta karena hal ini bukan menjadi kewajiban dalam pemenuhan sebuah dokumen seperti halnya APBD sesuai aturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X