Pengesahan AKD DPRD Selayar Dipertanyakan, NasDem dan PKS Minta Klarifikasi Aturan

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 14:46 WIB
(Ilustrasi) DPRD Kepulauan Selayar. (1ST)
(Ilustrasi) DPRD Kepulauan Selayar. (1ST)

Sulawesinetwork - Dua fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni Fraksi NasDem dan Fraksi PKS, memilih untuk tidak menghadiri rapat paripurna yang membahas pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Jumat, 6 September 2024.

Keputusan dua fraksi ini didasari oleh perbedaan pandangan mengenai aturan yang berlaku.

Sekretaris Fraksi NasDem, Arsyil Ihsan, menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan oleh ketidaksetujuan terhadap pimpinan sementara yang memimpin rapat pengesahan AKD.

Baca Juga: 100 Persen Kuota PPPK 2024 untuk Non-ASN, Seleksi Dimulai September!

Menurutnya, peraturan pemerintah dan tata tertib sebelumnya tidak mengatur bahwa pimpinan sementara dapat memimpin rapat paripurna untuk pengesahan AKD.

"Tidak ada ketentuan yang menyebutkan pimpinan sementara dapat mengesahkan alat kelengkapan dewan", terang Arsyil, Senin, 9 September 2024.

Arsyil juga menambahkan bahwa Fraksi NasDem belum mengajukan nama-nama legislator untuk mengisi posisi di komisi-komisi yang akan disahkan, dan ia merasa langkah ini melanggar aturan yang ada.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Membludak: Lebih dari 3 Juta Pelamar, Sejumlah Kementerian Sepi Peminat

"Bagaimana bisa lengkap kalau kami saja belum memasukkan nama-nama", jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem, Muh. Irpan, menegaskan bahwa mereka akan membawa perbedaan pendapat ini ke pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku.

"Jangan kemudian karena sudah biasa sebelumnya, sehingga dilanjutkan terus menerus walaupun kita tidak faham", ujarnya.

Baca Juga: Cerita Dony Ahmad Munir Soal Keberlanjutan Penanganan Pengangguran di Sumedang Saat Bertemu tim Promedia

Pimpinan sementara DPRD Selayar, Mappatunru SPd, mengonfirmasi bahwa memang ada dua fraksi yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Namun menurutnya, semua anggota dewan yang hadir pada rapat-rapat sebelumnya telah menyetujui dan menandatangani hasil rapat yang memutuskan pengesahan AKD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X