“Propam Polda telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan praktik suap.
Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dituduhkan.
Baca Juga: Indonesia Tegas Tak Mundur dari BRICS Meski Diancam Tarif Tambahan AS
Bahkan, Propam turut memeriksa langsung para tersangka untuk mengonfirmasi dugaan tersebut,” jelas AKP Risal.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Bulukumba dan Propam Polda Sulsel untuk menindak tegas jika ada indikasi penyimpangan oleh anggota, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya.
Tak berhenti di situ, AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Modus Guru Ngaji di Tebet Cabuli Santri Perempuan: Pulang Paling Akhir dan Iming-Imingi Uang
Saat ini, mereka tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terkait dengan kasus di Kajang.
“Saat ini terkait kasus diamankannya Pelaku SD alias DR di Kajang, kami sedang melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah dua kali dipanggil namun tidak hadir.
Untuk itu, kami telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/ Res Narkoba atas nama Ardi,” ungkapnya. DPO ini dikeluarkan untuk meminta keterangan Ardi terkait kasus SD alias DR.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Maafkan Vadel Badjideh, Keluarga Pilih Berdamai dengan Diri Sendiri
Polres Bulukumba dengan tegas menyatakan tidak akan menolerir segala bentuk praktik yang mencederai integritas institusi.
AKP Akhmad Risal bahkan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila menemukan adanya penyimpangan oleh oknum anggota.
“Silakan melapor langsung ke Seksi Propam Polres Bulukumba jika ada dugaan pelanggaran, tentu disertai bukti yang valid. Kami terbuka terhadap pengawasan publik demi pelayanan yang lebih baik,” imbuhnya.