Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, terjadi perubahan penamaan dan kriteria pemberian dana insentif dari DID menjadi Dana Insentif Fiskal (DIF).
“Bulukumba awalnya menganggarkan Rp6 miliar dari sumber DID sesuai Perpres. Namun setelah perubahan kriteria, kita yang masuk klaster C tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima DIF,” jelas Ayatullah.
Baca Juga: Penyedia Menu Makan Bergizi Gratis di SD 221 dan SMPN 2 Bulukumba Ternyata SPPG yang Sama
Saat ini, Pemkab tengah melakukan perbaikan dan penambahan data agar dapat memenuhi syarat sebagai penerima dana insentif di masa mendatang.***
Artikel Terkait
Penyedia Menu Makan Bergizi Gratis di SD 221 dan SMPN 2 Bulukumba Ternyata SPPG yang Sama
Jennifer Coppen Buka Suara: Saling Unfollow dengan Zoe Wassink Hanya Drama Kakak-Adik Biasa!
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, BPBD: 34 Rumah dan Tempat Usaha Rusak
Drama Hukum Pemilik CV Sentoso Seal: Dari Penahanan Ijazah Hingga Rompi Tahanan
Gempa M 6,3 Guncang Bengkulu: Ratusan Rumah Rusak Parah, Gubernur Janjikan Pembangunan Ulang!
Miris! Makanan Bergizi Gratis di SD 221 Tanah Kongkong Bulukumba Malah Buat Siswa Sakit Perut
Larangan Kontroversial Trump: Harvard Dilarang Terima Mahasiswa Internasional, Ribuan Nasib Mahasiswa Terancam!
Camat Ujung Bulu Puji Respons Cepat Bupati Bulukumba Beri Solusi Atasi Krisis Air Bersih
Kemenag Bantah Keras Isu Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Makkah: Video Viral Tak Sepenuhnya Benar!
Akses Ibadah Haji Terjamin: Kemenag Pastikan Ratusan Ribu Jemaah Sudah Kantongi Kartu Nusuk, Percepatan Distribusi Terus Digenjot!