Aturan terkait jabatan Pj Gubernur ini salah satunya ada dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201.
Baca Juga: 98 Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Ada Mata Uang Korea-Vietnam
Di mana Pj Gubernur dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya. Sedangkan, Kepala BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
Setelah Zudan dilantik, jabatan Gubernur Sulsel akan diisi oleh Pj baru yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.
Pj baru bakal menjabat kurang lebih sebulan sebelum gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 dilantik. (*)
Artikel Terkait
2 Pelaku Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Berstatus ASN, 9 Tersangka Ditahan
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Uang Palsu Ditemukan di Kampus UIN Alauddin
Karier Politik Jokowi Bersama PDIP, dari Wali Kota yang Rajin Blusukan hingga Hubungan Retak Gegara Dukung Putra Sulungnya
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR, Begini Respon Gubernur Bank Indonesia
Perusak Baliho di Pilkada Sulsel Divonis 3 Bulan Bui-Denda Rp 1 Juta
Segini Upah yang Diterima Pencetak Uang Palsu, Kapus UIN Alauddin Makassar Pengendali
Reses di Maros, Andi Muzakkir Aqil Pastikan Pendampingan Hukum dan Ingatkan Bahaya Judol-Narkoba
Polres Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Dikejar Hingga Barru
BREAKING NEWS! Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H Muh Tonang Meninggal Dunia