Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Zul Majjaga Ingatkan Integritas dan Kemandirian Bawaslu

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:13 WIB
Syamsul Bahri Majjaga atau Zul Majjaga
Syamsul Bahri Majjaga atau Zul Majjaga

"Kemandirian Bawaslu tidak hanya diuji dari segi teknis penanganan laporan, tetapi juga dari integritas moral para penyelenggaranya. Jika Bawaslu bisa menjalankan fungsinya dengan baik, saya yakin Pilkada Bulukumba akan berjalan lebih transparan dan demokratis," pungkas Zul Majjaga.

Baca Juga: Diingatkan Soal Pemerataan Pembangunan, Jubir: Itu Komitmen JADIMI Karena Bulukumba Itu Satu

Dengan integritas dan kemandirian yang kuat, Zul Majjaga percaya bahwa Bawaslu akan mampu menjaga demokrasi di Bulukumba tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu Pilkada yang adil, jujur, dan bebas dari intervensi politik.

"Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi saya berharap Bawaslu tidak saja merespon laporan itu secara benar, tapi juga harus mesti di lakukan secara baik," terangnya.

Ia menambahkan, kemandirian penyelenggara Pemilu dan lembaga yang menaunginya sangatlah penting karena mandiri adalah suatu prinsip yang memastikan tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Gratis Sukses, Warga Bonto Mate'ne Dukung Ilham-Kanita

"Turunan paling sederhana dari integritas itu prinsip akuntablitas. Artinya akuntabel secara sederhana lakukan apa yang tercatat yang intinya bekerja sesuai dengan regulasi," ujar Zul Majjaga.

Diketahui, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dilaporkan karena melakukan mutasi sejumlah tingkatan jabatan baik eselon II, pejabat administrator, pejabat pengawas dan sejumlah kepala sekolah. Mutasi itu dilakukan di Aula Gedung Pinisi Bulukumba pada Jumat, 22 Maret 2024 atau tepat dihari yang dimaksud dalam aturan diatas.

Hanya saja mutasi terhadap 57 pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba dibatalkan Mendagri melalui keputusan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ pertanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada.

Baca Juga: Serentak di 24 Kabupaten/Kota, Bantaeng Turut Ambil Bagian Meriahkan Rangkaian HUT Sulsel ke-355

Berdasarkan pada surat tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menerbitkan Surat Keputusan (SK) 821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April 2024.

Dalam surat tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan nomor 821.2-04 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024, Nomor 821.4-03 tahun 2024, nomor 821.5-04 tahun 2024, dan nomor 821.5-05 tahung 2024. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X