Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf masih terus bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mutasi yang dilakukan Bupati Bulukumba disinyalir melanggar. Pelaporannya masih terus berlanjut hingga tingkat nasional.
Sebelumnya, Akbar Nur Arfah, bersama Syamsul Bahri Majjaga yang akrab disapa Zul Majjaga membuat laporan di Bawaslu Bulukumba, Senin, 16 September 2024.
Baca Juga: Pegawai Dishub Sulsel Dikeroyok Sekelompok Orang di Bantaeng, Ternyata Ini Penyebabnya
Meski telah berakhir di tingkat Kabupaten, laporan ini akhirnya digiring ke tingkat lebih tinggi. Bawaslu RI.
Informasi yang dihimpun, Andi Muchtar Ali Yusuf di Pilkada Bulukumba 2024 berstatus sebagai petahana kembali diadukan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Zul Majjaga mengaku, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf selaku calon petahana diduga telah melakukan mutasi jabatan kepada sejumlah pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara), dalam rentang waktu antara bulan Maret 2024 hingga September 2024.
Baca Juga: JADIMI Creatif Hub untuk Kepemudaan, Jubir: Saatnya Wujudkan Bulukumba Layak Pemuda
"Andi Utta ditetapkan sebagai calon Bupati Kabupaten Bulukumba pada tanggal 22 September Tahun 2024. Tapi kami duga melakukan mutasi di rentan waktu tersebut," terangnya.
Zul bahkan membeberkan, jika dalam proses mutasi itu, petahana diduga tidak mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri RI dan atau tidak memperoleh persetujuan Mutasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.
"Kami sudah mengajukan sejumlah bukti mengenai pelaporan ini. Tentunya kami berharap Bawaslu dapat menjaga integritasnya dan bersikap independent dalam membuat keputusan atas laporan ini," ujarnya.
Baca Juga: BEM UNM Dorong Mahasiswa Pakai Hak Suara di Pilkada 2024 dan Tolak Politik Uang
Diketahui, dalam uraian aduan itu, Bupati Andi Utta diduga telah melakukan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara, sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang pada pokonya membatalkan Surat Keputusan (beschiking) pengangkatan Para Pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Bulukumba dan memerintahkan agar para pejabat sebelumnya dikembalikan ke tempat semula.
Mutasi yang dilakukan menjelang Pilkada 2024 dinilai telah melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang larangan penggunaan wewenang yang berpotensi merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.