Pelaksanaan mutasi yang dilakukan Bupati Andi Utta terhadap para Pejabat dilingkup Pemkab Bulukumba tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam.
Maka tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan perintah pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga Andi Muhtar Ali Yusuf di duga melakukan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara.
Sesuai dengan pasal tersebut di atas. Disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terkait. (*)
Artikel Terkait
Kesederhanaan JMS Makan Bersama Ibu-ibu Usai Berkampanye: Sosok Rendah Hati dan Memahami Masyarakat
JADIMI Tatap Muka Didekat Rumah Ketua PDIP Bulukumba, JT: Jangan Hanya Gedung yang Terang Tapi Jalanan Gelap
Baparekraf Developer Day (BDD) 2024 Yogyakarta: Mendorong Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kompetitif
Hadiri Kelong Pinus Rombeng, Pj Bupati Bantaeng: Ini Bisa Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata Bantaeng
Pejabat Tak Netral di Pilkada Serentak 2024, Imam Fauzan: Mulai ASN, Kadis Hingga Camat
Haji Bambang Klaim Warga Ujungbulu Butuh Sosok Pemimpin yang Merakyat: Program JADIMI Berpihak kepada Rakyat
Bhabinkamtibmas Ini Aktif Beri Imbauan Kewarga Sampaikan Pesan Pilkada Damai
Gelar Kampanye, Ketua PKB Singgung Utang Daerah di Lapangan Hitam
Waduh! Anak Pelajar SMP Adu Jotos Hingga 3 Ronde di Kebun Karet Bulukumba