Dugaan Pelanggaran Mutasi Lingkup Pemkab Bulukumba Berlanjut hingga Bawaslu RI, Sejumlah Bukti Diserahkan

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:48 WIB
Akbar Nur Arfah dan Syamsul Bahri Majjaga lanjutkan aduan pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu RI.
Akbar Nur Arfah dan Syamsul Bahri Majjaga lanjutkan aduan pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu RI.

Pelaksanaan mutasi yang dilakukan Bupati Andi Utta terhadap para Pejabat dilingkup Pemkab Bulukumba tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam.

Baca Juga: Militansi Alm H Askar Siap Lanjutkan Perjuangan, Tuo: JADIMI Sosok Pemimpin yang Peduli Pemerataan Pembangunan

Maka tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan perintah pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga Andi Muhtar Ali Yusuf di duga melakukan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara.

Sesuai dengan pasal tersebut di atas. Disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terkait. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X