Seluruh laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar patuh atau tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 76.
"Laporan ini menjadi penting karena hasilnya akan memberikan opini apakah pasangan calon mematuhi peraturan atau tidak," tutup Ahmad. (*)