Seluruh laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar patuh atau tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 76.
"Laporan ini menjadi penting karena hasilnya akan memberikan opini apakah pasangan calon mematuhi peraturan atau tidak," tutup Ahmad. (*)
Artikel Terkait
JMS Ingin Jauhkan Guru dari Tendensi dan Alat Politik: Mereka Mengajarkan Kita Baca Tulis, Jangan Durhaka
Beri Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Apung di Berkunjung ke Pulau Sembilan
Giliran Warga Manyampa yang Curhat Soal Pupuk dan Handtraktor, TSY Sampaikan hal Ini
Momen Meriah Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Bulukumba, Ketua PKK Sampaikan Pesan Penting
'Kita Kasi Kuat Hati ta' Sabar Ki Hadapi Cacian', Warga Jalan Mangga Deklarasi Dukung IAKan
Pj Bupati Bantaeng Hadiri Penandatanganan MoU PT HBIP dengan Cimate Tech Cement
Perbedaan Kebijakan Sistem Pemilihan Umum yang Terjadi di Amerika Serikat dan Indonesia
Tunggu Putusan Inkrah, Pelantikan Caleg PPP Terpilih yang Tersandung Korupsi Ditunda