Sulawesinetwork.com - Calon Kepala Daerah (Cakada) bakal dikenahi sanksi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Dimana dalam Pilkada Serentak 2024, seluruh cakada wajib menyerahkan laporan LADK sebelum masa kampanye dimulai.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa LADK dan nomor rekening khusus dana kampanye harus diserahkan kepada KPU sebelum 25 September 2024, yaitu sehari sebelum masa kampanye dimulai.
Baca Juga: Bawaslu Harus Tegas dan Fair, Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Non-ASN
"Pasangan calon wajib menyetorkan nomor rekening dan LADK sebelum tanggal 25 September. Jika tidak, sanksi administrasi akan diberikan," tegasnya pada Jumat, 20 September 2024.
Hasbullah juga menambahkan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye wajib dilakukan maksimal sehari sebelum kampanye dimulai, dan KPU telah memberikan surat pengantar pembukaan rekening kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon.
"Tidak membuka rekening dana kampanye bisa menimbulkan masalah. Kami masih menunggu PKPU Kampanye, namun draf harmonisasinya telah selesai dan dalam beberapa hari ke depan akan diundangkan," tambah Hasbullah.
Baca Juga: Sumpah Setia Warga Kolasa, Ilham Azikin: Perjuangan Kedepan Diwarnai Kekuatan Perempuan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LO pasangan calon terkait kewajiban pelaporan dana kampanye.
"Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon untuk memastikan mereka memahami hak dan kewajibannya, terutama terkait laporan dana kampanye," ujar Ahmad.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus diserahkan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan serta Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca Juga: Peringati HKG ke-52, Pj Bupati Bantaeng Apresiasi Peran PKK Dalam Mencegah dan Menurunkan Stunting
Ahmad menegaskan bahwa LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024. Selain itu, semua sumbangan yang masuk ke pasangan calon atau partai politik harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye yang menjadi bagian dari pelaporan.
"Batas sumbangan untuk perseorangan maksimal Rp5 juta, sedangkan untuk badan hukum, termasuk perusahaan, maksimal Rp750 juta. Batasan ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada," jelasnya.