Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba komitmen kawal hak pilih pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Komitmen itu dilakukan dengan membuka posko aduan kawal hak pilih yang dipusatkan dikantor Bawaslu Bulukumba.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan, bahwa posko ini bertujuan untuk mengawal hak pilih warga khususnya di Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Warga Bonto Loe Usul Peningkatan Infrastruktur Pertanian ke Ilham Azikin
Posko ini dibuka sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 dan Surat Instruksi Nomor 6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
"Selain membuka posko kawal hak pilih, Bawaslu Bulukumba juga memastikan seluruh jajaran melakukan Pengawasan langsung dilapangan serta akan memaksimalkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih,” katanya, Jumat, 28 Juni 2024.
Saat ini telah berlangsung pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang telah mulai pada 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 24 Juli 2024 mendatang.
Baca Juga: Inilah Iming-Iming MSL yang Membuat Member Terjerat Skema Ponzi
"Pada pengawasan ini pengawas pemilihan sementara memetakan kerawanan terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih," urainya.
Awlauddin menambahkan jika kerawanan yang diantisipasi tersebut seperti Pantarlih yang tidak melakukan kunjungan langsung kepada pemilih.
Pantarlih yang memberikan tugas coklit kepada pihak lain, pelaksanaan coklit tidak tepat waktu, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Jangan Hanya Coklit, Bawaslu Diminta Tegas Awasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan Pantarlih melakukan pendaftaran pemilih baru bagi warga negara yang bersyarat sebagai pemilih.
Namun belum terdaftar dalam daftar pemilih yang dicoklit, serta memastikan pantarlih menempelkan stiker sebagai bukti pemilih telah dicoklit oleh Pantarlih.