Jangan Hanya Coklit, Bawaslu Diminta Tegas Awasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 13:33 WIB
ILUSTRASI Himbauan Bawaslu soal netralitas ASN di Pilkada Serentak. (menpan.go.id)
ILUSTRASI Himbauan Bawaslu soal netralitas ASN di Pilkada Serentak. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak hanya fokus pada pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Bawaslu juga diminta untuk tegas melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Korodinator Kareso Institute Andi Ardiansyah. Menurutnya selain Coklit, netralitas ASN juga dianggap penting mendapat pengawasan.

Baca Juga: Tak Ingin Jadi Bahan Tertawaan Publik, PKS Usul Calon Ketua DPRD Bulukumba yang Layak

Apalagi menurut Andi Ardiansyah, Kabupaten Bulukumba menjadi daerah di Sulsel yang rawan netralitas ASN dan politik uang.

"Bawaslu jangan hanya mengawasi proses Coklit. Netralitas ASN juga harus tegas diawasi Bawaslu," tegasnya, Jumat, 28 Juni 2024.

"Apalagi sudah jelas dirilis Bawaslu RI kalau Bulukumba masuk daerah rawan pelanggaran netarlitas ASN dan politik uang," tambahnya.

Baca Juga: Simak! Jadwal Pembayaran dan Syarat Tunjangan Profesi Guru 2024

Andi Ardiansyah mencontohkan banyaknya kendaraan ASN yang secara terang-terangan memasang gambar yang memberi pesan dukungan kepada calon tertentu.

"Kami rasa Bawaslu mengetahui dan melihat kondisi ini, tapi hanya didiamkan. Harusnya tegas melakukan sosialisasi dan penindakan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan jika pihaknya mengindikasi adanya kepala desa (kades) yang tidak netral jelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Juli 2024! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Dua Tunjangan Penting untuk PNS, Apa Aja?

Hal itu disampaikan Bagja dalam acara Rakor Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang digelar di Kota Makassar, pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu.

Bagja menyebutkan jika tindak pidana pemilihan itu terjadi lantaran adanya kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon dan politik uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X