Sulawesinetwork - Media sosial tengah dihebohkan dengan kegaduhan yang disebabkan oleh aplikasi penghasil uang MSL, yang diduga tengah menuju scam.
Sejumlah member MSL di berbagai daerah di Indonesia mulai panik dan menyerbu kantor perwakilan MSL.
Tak tanggung-tanggung, penggerudukan aplikasi MSL di Kabupaten Bantaeng bahkan sampai membuat kepolisian setempat harus turun tangan.
Baca Juga: Scam MSL! Dari Pembekuan Akun hingga Rekening Bank Anggota Diretas, Dana Puluhan Juta Dikuras
Selain di Bantaeng, masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban investasi bodong perusahaan MSL juga mendatangi kantor MSL.
Sejumlah video pun viral di media sosial, memperlihatkan kepanikan para member terkait nasib dari uang investasi mereka.
Sebab, para member sudah tidak bisa melakukan penarikan dana sebelum melakukan deposit lagi dengan dalih melakukan KYC.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Aplikasi MSL Mengharuskan Aktivasi Akun dengan Deposit, Modus Skema Ponzi Terbaru
KYC (know your customer) sendiri merupakan suatu proses identifikasi dan verifikasi pelanggan dengan tujuan untuk memahami profil mereka secara menyeluruh.
Lantas apa yang menjadi tawaran MSL hingga mampu meyakinkan para member untuk melakukan investasi di aplikasi yang memainkan skema ponzi tersebut?
Iming-Iming Profit Tinggi dan Tunjangan
Para anggota MSL dijanjikan profit tinggi dengan tunjangan-tunjangan tertentu. Contohnya, tunjangan lembur yang bisa diterima oleh karyawan level P4 sebesar Rp300.000.
Baca Juga: MSL APP Bikin Geger! Puluhan Member Geruduk Kantor Cabang di Daerah, Benarkah SCAM?
Namun, anggota dengan level di bawah P4 (seperti P1, P2, dan P3) harus melakukan update dengan cara deposit lagi.
Artikel Terkait
MSL APP Bikin Geger! Puluhan Member Geruduk Kantor Cabang di Daerah, Benarkah SCAM?
Waspada Penipuan! Aplikasi MSL Mengharuskan Aktivasi Akun dengan Deposit, Modus Skema Ponzi Terbaru
Scam MSL! Dari Pembekuan Akun hingga Rekening Bank Anggota Diretas, Dana Puluhan Juta Dikuras
Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Kabar Baik! Tiga Tunjangan Guru ASN Cair Serentak Juli 2024, Simak Penjelasannya
Juli 2024! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Dua Tunjangan Penting untuk PNS, Apa Aja?
Simak! Jadwal Pembayaran dan Syarat Tunjangan Profesi Guru 2024
Tak Ingin Jadi Bahan Tertawaan Publik, PKS Usul Calon Ketua DPRD Bulukumba yang Layak
Jangan Hanya Coklit, Bawaslu Diminta Tegas Awasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024