Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba kembali memperpanjang pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Perpanjangan pendaftaran itu untuk PKD di 92 Kelurahan/desa itu untuk memenuhi kouta pendaftaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ajak Partai Lain Berkoalisi di Pilkada Bulukumba 2024, PKB Tawarkan Dua Kader Terbaiknya
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika perpanjangan tersebut sebagaimana juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
Bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Desa/Kelurahan dapat dilakukan jika :
Baca Juga: Fraksi PPP Dukung Damkar Bulukumba Berdiri Sendiri Terpisah dari Satpol PP
1) Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.
2) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan.
3) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD HA Sulthan Daeng Radja Lakukan Monev dengan BPJS Kesehatan
Diketahui pendaftaran yang dibuka sebelumnya terdapat jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 218 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 127 dan perempuan sebanyak 91.
"Namun setelah di rekapitulasi masih terdapat 92 Kelurahan/Desa yang masih belum memenuhi ketentuan, sehingga dilakukan perpanjangan," jelas Bakri Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Usai Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Seleksi PPK, Ini Jawaban KPU Bulukumba
"Saat ini Bawaslu Bulukumba masih memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik Kabupaten Bulukumba yang memiliki integritas untuk berpartisipasi mengambil bagian sebagai Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pilkada Tahun 2024," tambahnya.
Kelurahan/Desa yang diperpanjang dapat di cek pada pengumuman yang telah dikeluarkan Bawaslu Bulukumba dan disebarluaskan melalui media sosial.