Dugaan Pelanggaran Seleksi PPK, Bawaslu Bulukumba Pastikan Bekerja Secara Profesional

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 09:21 WIB
Komisioner KPU Bulukumba Syamsul saat diperiksa Bawaslu Bulukumba terkait seleksi PPK.
Komisioner KPU Bulukumba Syamsul saat diperiksa Bawaslu Bulukumba terkait seleksi PPK.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba memastikan akan bekerja secara profesional.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.

Hal yang sama disampaikan anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan. Ia memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional.

Baca Juga: TSY Nyatakan Sikap Maju Pilkada Bulukumba: Pembangunan tidak Serta Merta Menyehatkan Mata Rakyat

Wawan mengaku jika pihaknya akan melakukan kajian atas hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diminta keterangan.

"Bawaslu Bulukumba tentu akan bekerja profesional, kita masih melakukan kajian, termasuk kembali akan memanggil para pihak yang belum memenuhi undangan untuk proses klarifikasi," tegasnya dilansir Selasa, 21 Mei 2024.

Wawan menerangkan jika pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap para pelapor seperti Ketua dan anggota KPU Bulukumba.

Baca Juga: Hadiri Wisuda Al-Gazali, Andi Utta : Alumni Harus Kreatif, Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

"Selain terlapor (KPU Bulukumba, pelapor juga telah dimintai keterangannya," terang Wawan.

Diketahui, Bawaslu Bulukumba telah memanggil dan memeriksa lima komisioner KPU Bulukumba, Senin, 20 Mei 2024, kemarin.

Pemanggilan terhadap anggota KPU Bulukumba itu terkait dugaan pelanggara rekrutmen anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Sekda Bantaeng Lantik Dua Pejabat Administrator Untuk Layanan Terbaik, Ini Daftarnya

Pemanggilan itu berdasarkan laporan masyarakat yang diregister Bawaslu Bulukumba nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.05/V/2024

KPU Bulukumba dilaporkan karena diduga telah meloloskan mantan terpidana menjadi anggota PPK Kecamatan Kajang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X