Fraksi PPP Dukung Damkar Bulukumba Berdiri Sendiri Terpisah dari Satpol PP

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 19:31 WIB
Ketua Fraksi PPP Andi Pangerang Hakim
Ketua Fraksi PPP Andi Pangerang Hakim

Sulawesinetwork.com - Fraksi PPP DPRD Bulukumba dukung pemisahan Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.

Ketua Fraksi PPP DPRD Bulukumba, Andi Pangerang mendorong agar Damkar bisa menjadi instansi yang mandiri.

Menurutnya, jumlah penduduk yang terus meningkat manjadi dasar Damkar Bulukumba layak untuk berdiri sendiri.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD HA Sulthan Daeng Radja Lakukan Monev dengan BPJS Kesehatan

"Pemadam kebakaran sangat layak untuk berdiri sendiri karena jumlah penduduk yang semakin pesat," katanya dilansir Selasa, 21 Mei 2024.

Selain pertumbuhan penduduk Bulukumba yang terus meningkat, menurut Andi Pangerang. Kawasan pemukiman yang semakin padat juga menjadi alasan.

"Termasuk kawasan perkantoran. Jadi bukan hanya pemukiman. Perkantoran yang makin luas juga menjadi dasarnya," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Seleksi PPK, Ini Jawaban KPU Bulukumba

Namun, lanjut Andi Pangerang. Fasilitas Damkar terbilang masih sangat minim tentu harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah.

"Dengan perubahan status Damkar menjadi dinas, maka anggaran Damkar akan semakin besar," ujarnya.

Menurut Andi Pangerang, dengan mandirinya Damkar menjadi instansi atau berdiri mandiri akan memberikan dukungan pemerintah pusat.

Baca Juga: PKS Legow Jika Kadernya tak Dipinang di Pilkada Bulukumba, Isnayani-Andi Sabri Mustari tidak Prioritas

"Pemerintah pusat bisa memberikan anggaran yang lebih besar bila Damkar bisa jadi dinas. Apalagi, nomenklatur Damkar untuk berdiri sendiri sudah ada dari pemerintah pusat," tambah Andi Pangerang.

Seperti diketahui, Damkar adalah pasukan yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi bencana atau kejadian lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X