Selanjutnya, Kepala Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin, kini telah diamankan polisi.
Ia terbukti merugikan negara sebesar Rp765 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kasus ini sebelumnya telah berproses di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba sejak 2019 silam.
Saat itu polisi menemukan kerugian negara dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp900 Juta.(*)