Selanjutnya, Kepala Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin, kini telah diamankan polisi.
Ia terbukti merugikan negara sebesar Rp765 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kasus ini sebelumnya telah berproses di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba sejak 2019 silam.
Saat itu polisi menemukan kerugian negara dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp900 Juta.(*)
Artikel Terkait
Tiga Terdakwa Korupsi UPPO Bulukumba Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar
Korupsi Pengadaan Sapi dan Hortikultura di Kementan Diselidiki KPK
MA Kabulkan Kasasi Jaksa soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, H Muhammad Sabir Dinyatakan Bersalah
Anggota DPRD Bulukumba Dikabarkan Dijebloskan ke Penjara Usai MA Kabulkan Kasasi Jaksa
Legislator Demokrat H Muhammad Sabir Kini Ditahan Usai Kasasi JPU Dikabulkan, Ini Uraian Putusan MA
Inspektorat Bulukumba Kumpulkan Kepala OPD hingga Kepala Desa Agar Terhindar dari Korupsi
Bukan Kali Pertama, Berikut Sederet Pimpinan KPK yang pernah Terjerat Kasus Hukum