Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah menuntut Terdakwa kasus korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Bulukumba.
JPU Kejari Bulukumba menuntut Zulkifli Pagiling dan Al Malik selama 5 tahun 6 bulan penjara, serta Jusnadi 4 tahun penjara.
Zulkifli Pagiling diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pertanian Bulukumba dan menjadi ketua pengelolah UPPO tahun 2022.
Baca Juga: Bukan Hanya Jeneponto, Empat Kabupaten Ini Ternyata Juga Penghasil Garam di Sulsel
Serta, Al Malik dan Jusnadi yang merupakan pelaksana kegiatan dalam program UPPO untuk sembilan kelompok tani penerima di Kabupaten Bulukumba.
Ketiganya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 698.853.200 dalam pengelolaan program UPPO tersebut hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Hanya tuntutan tersebut dijawab dengan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang memimpin jalannya persidangan.
Kasus dugaan korupsi UPPO Dinas Pertanian Bulukumba ditangani oleh Tipidsus Kejari Bulukumba.
Pengadilan Tipikor (Tipikor) Makassar, telah menetapkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek Lapis Aspal Beton (Laston), di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari.
Tiga terdakwa divonis satu tahun kurungan penjara, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muh Israjuddin, Syahrul Pati, yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Dua terdakwa divonis 1,3 tahun penjara, yakni pelaksana CV Alfina Utama Mandiri Fitriadi, dan juga Arfah yang berperan sebagai pemodal dan yang melakukan pencairan hasil kegiatan.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, hukuman yang dijatuhkan terhadap Amri dan Israjuddin, Syahrul, lebih ringan dari tuntutan yakni 1 tahun 3 bulan.
Pasalnya, Amri dan Israjuddin dan Syahrul dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi.