"Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal," tegas Brigjen Andi.
Atas perbuatan yang diduga merugikan negara hingga Rp353 miliar, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Gebrakan Andi Amar di Komisi III: Kita Benci Premanisme, Bukan Orangnya
Meskipun status tersangka telah disematkan, ketiganya hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret purnawirawan TNI dan CEO perusahaan asing ini tentu akan menjadi sorotan publik.
Akankah ada tersangka lain dalam skandal memalukan ini? Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari Kejagung RI.(*)