Terbongkar! Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Seret 3 Hakim

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 13:06 WIB
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. ((YouTube.com / Kejaksaan RI))
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. ((YouTube.com / Kejaksaan RI))

Sulawesinetwork.com - Babak baru dalam pemberantasan korupsi kembali mencengangkan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan skandal suap yang melibatkan tiga oknum hakim dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang sebelumnya sempat divonis lepas.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga kuat menerima suap dengan nilai fantastis, mencapai Rp22,5 miliar, sebagai imbalan atas vonis lepas yang mereka berikan kepada terdakwa korporasi.

Baca Juga: Kabar Duka: Mahasiswi UGM yang Hilang Saat Mudik Ditemukan Meninggal

Qohar membeberkan kronologi bagaimana praktik lancung ini terjalin. Tiga hakim yang kini berstatus tersangka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Mereka diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (kini Ketua PN Jakarta Selatan), dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta seorang panitera muda pada PN Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan.

Menurut Qohar, skandal ini bermula ketika Ariyanto Bakri, yang merupakan pengacara dari terdakwa korporasi minyak goreng, menghubungi Wahyu Gunawan. Tujuannya adalah untuk "mengurus" perkara yang tengah dihadapi kliennya.

Baca Juga: Bupati Gowa Hadiri STQH XXIII di Luwu Utara, sekaligus Beri Dukungan untuk Kafilah Gowa

Gayung bersambut, Wahyu kemudian menyampaikan permintaan Ariyanto tersebut kepada M Arif Nuryanta, yang saat itu memiliki wewenang sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Permintaan yang diajukan Ariyanto tak lain adalah agar terdakwa korporasi dapat divonis *onslag* atau lepas dari segala tuntutan hukum.

"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Desak Evaluasi Tambang Emas di Luwu, Dampak Lingkungan dan Ketimpangan Jadi Ancaman

Lebih lanjut, Qohar menuturkan bahwa Ariyanto Bahri menyanggupi permintaan "mahar" yang diajukan Arif Nuryanta. Setelah kesepakatan tercapai, M Arif Nuryanta kemudian menunjuk tiga nama hakim yang akan menjadi majelis hakim dalam perkara korupsi minyak goreng tersebut.

Ketiga hakim yang ditunjuk tersebut adalah Djuyamto yang menjabat sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro yang bertindak sebagai hakim anggota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X