TERUNGKAP! Skandal Satelit Kemhan Seret Purnawirawan TNI hingga CEO Asing Jadi Tersangka!

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 15:40 WIB
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kemhan. (Foto: Kejaksaan)
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kemhan. (Foto: Kejaksaan)

"Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal," tegas Brigjen Andi.

Atas perbuatan yang diduga merugikan negara hingga Rp353 miliar, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Gebrakan Andi Amar di Komisi III: Kita Benci Premanisme, Bukan Orangnya

Meskipun status tersangka telah disematkan, ketiganya hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret purnawirawan TNI dan CEO perusahaan asing ini tentu akan menjadi sorotan publik.

Akankah ada tersangka lain dalam skandal memalukan ini? Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari Kejagung RI.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X