"Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal," tegas Brigjen Andi.
Atas perbuatan yang diduga merugikan negara hingga Rp353 miliar, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Gebrakan Andi Amar di Komisi III: Kita Benci Premanisme, Bukan Orangnya
Meskipun status tersangka telah disematkan, ketiganya hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret purnawirawan TNI dan CEO perusahaan asing ini tentu akan menjadi sorotan publik.
Akankah ada tersangka lain dalam skandal memalukan ini? Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari Kejagung RI.(*)
Artikel Terkait
KPK Mulai Endus Dugaan Korupsi MBG Meski BGN Membantah, Jubir: Mendapatkan Info Secara Pribadi
Update Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Cecar 14 Pertanyaan saat Periksa Ahok, Apa Saja?
Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Fantastis Rp409 Miliar, Uang Negara Raib Rp222 Miliar!
Ahok Terperangah: Kejagung Ungkap Data 'Rahasia' Pertamina dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah!
Skandal Suap Guncang DPRD OKU: Proyek Jalan-Jembatan PUPR Berujung Jerat Korupsi, Rp2,6 Miliar Disita!
Skandal Kereta Api Besitang-Langsa: Mantan Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi Rp1,1 Triliun!
Napi Korupsi Diganjar Remisi? Pakar: Tidak Pantas dan Tak Beri Efek Jera!
Gebrakan Anti-Korupsi Prabowo di Tengah Panen Raya: Rekam Langsung Biar Jera!
Terbongkar! Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Seret 3 Hakim
Skandal Satelit Kemhan Terkuak: Negara Merugi Ratusan Miliar Akibat Pengadaan Janggal!