Sulawesinetwork.com - Babak baru dalam dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI!
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja mengungkap fakta mencengangkan terkait proyek pengadaan user terminal untuk satelit orbit 123 derajat bujur timur pada tahun 2012–2021.
Hasil investigasi sementara menunjukkan kerugian negara fantastis mencapai Rp353 miliar!
Baca Juga: Korwil Sahabat Andalan Luwu Raya Dampingi Gubernur Sulsel Dalam Kunjungan Ke Palopo
Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung RI, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Andi menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS (setara Rp353 miliar)," ungkap Brigjen Andi dengan nada tegas.
Baca Juga: Viral Video Pelajar Dikeroyok di Bulukumba, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Lantas, bagaimana kronologi dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar ini terjadi?
Andi memaparkan bahwa kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemenhan RI, melalui tersangka Leonardi, dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.
Kontrak senilai 34.194.300 dolar AS (Rp565 miliar) yang kemudian direvisi menjadi 29.900.000 dolar AS (Rp494 miliar) ini bertujuan untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait.
Baca Juga: Ketegangan Meningkat Imbas Tarif Resiprokal, China dan AS Bakal Berunding di Jenewa
Yang mengejutkan, Navayo International AG ternyata merupakan rekomendasi aktif dari tersangka lain, Anthony Thomas Van Der Hayden.
Lebih janggal lagi, penunjukan perusahaan asing ini diduga kuat dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan dan akuntabel.