KPK Mulai Endus Dugaan Korupsi MBG Meski BGN Membantah, Jubir: Mendapatkan Info Secara Pribadi

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 18:00 WIB
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan pemotongan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mendapatkan informasi mengenai kemungkinan adanya potensi fraud dalam pelaksanaan program ini.

Informasi tersebut masuk langsung ke Ketua KPK secara pribadi, bukan melalui jalur pengaduan resmi.

Baca Juga: Usai Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Sampaikan Beberapa Barang Sitaan dari Rumah Sang Politisi

"Ketua KPK mendapatkan info secara pribadi yang perlu diverifikasi dan divalidasi," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Februari 2025.

Tessa menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan pemotongan dana MBG.

Meski demikian, KPK tetap melakukan pemantauan melalui pemberitaan di media massa serta jalur informasi lainnya.

Baca Juga: BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya

“Jadi belum ada aktivitas apa-apa terkait hal tersebut. Namun KPK tetap memantau baik dari media maupun jalur informasi. Bila memang ada aduan, maka akan ditindaklanjuti,” lanjut Tessa.

Ia juga menegaskan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sudah memberikan klarifikasi mengenai informasi yang diterima oleh Ketua KPK.

Oleh karena itu, belum ada langkah lanjut yang diambil KPK terkait dugaan tersebut.

Baca Juga: Ini Tahapan Lengkap Verifikasi dan Validasi Rekening di Info GTK agar Tunjangan Guru Lancar

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pemotongan dana MBG yang menyebabkan pengurangan porsi makanan.

“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” ujar Setyo pada Jumat, 7 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X