KPK Mulai Endus Dugaan Korupsi MBG Meski BGN Membantah, Jubir: Mendapatkan Info Secara Pribadi

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 18:00 WIB
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya

Menurut Setyo, praktik pemotongan dana ini diduga terjadi di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, bukan di tingkat pusat.

“Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu yang mencair,” tambahnya.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Gahar Nokia Plus X6: Layar Lebar, Performa Tangguh dan Kamera Memukau

Setyo mengimbau agar informasi yang diterima segera disikapi secara preventif.

"Informasi ini belum diverifikasi, belum divalidasi. Tapi karena sifatnya pencegahan, kami sampaikan dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti secara preventif," jelasnya.

Menanggapi temuan ini, Ketua Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait sistem pagu bahan baku dalam program MBG.

Baca Juga: Cek Penjelasan Kategori 2 KIP Kuliah, Pendaftaran Sudah Dibuka

Ia menyebut bahwa sejak awal pagu bahan baku untuk makanan anak PAUD dan SD kelas 3 memang berbeda.

“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000. Anak lainnya Rp10.000,” terang Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dadan menjelaskan bahwa perbedaan pagu bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat.

Baca Juga: Setelah Bertemu Pandawara Group, Prabowo Instruksikan AHY Bentuk Satgas Pengolahan Sampah

Besaran pagu juga menyesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing daerah.

“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” lanjutnya.

Dadan menambahkan bahwa sistem penganggaran bahan baku disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diperbarui setiap 10 hari.

"Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X