Sulawesinetwork.com - Eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam skandal korupsi Pertamina, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Ahok mengaku senang dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa, lantaran merasa dirinya dapat membantu pengusutan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN, Pertamina.
Bagi yang belum tahu, Mantan Gubernur DKI itu diperiksa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2018-2023.
"Sebetulnya secara struktur Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan," ujar Ahok kepada awak media di Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ahok memastikan, pihaknya akan mengungkap fakta-fakta hukum yang diketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Di sisi lain, Ahok mengungkap telah membawa sejumlah dokumen yang dimiliki dari hasil-hasil rapat Pertamina.
Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Skandal Gas LPG Oplosan
"Kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan. Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Ballasaraja Ramadhan Festival Kembali Digelar, Wadah Kolaborasi dan Kreatifitas Remaja Masjid
Selain itu, Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Artikel Terkait
Gibran: Prabowo Sudah Siapkan Solusi untuk CASN 2024 yang Kepalang Resign, Tinggal Tunggu Pengumuman
Akui Sakit Kanker, Nunung Curhat Susah Tebus Obat ke Raffi karena Mahal: Tidak Boleh Putus Minum Obat
Modus Skandal Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi
Tanggapi Gugatan Para Musisi yang Tergabung dalam VISI tentang Hak Cipta, Ahmad Dhani: Itu Kekanak-kanakan
Gibran: Prabowo Punya Solusi soal Penundaan CASN 2024, Intip Bocoran dari Menpan RB Usai Bertemu Presiden
Seminggu Jadi Tahanan Polisi, Pengacara Beri Update Kondisi Terbaru Nikita Mirzani
Mutasi Polri, Kapolda Sulsel dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel dan Kapolres Berganti, Ini Daftarnya