Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI semakin panas!
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat dan menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengumumkan identitas ketiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam proyek mangkrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur tahun 2012–2021. Mereka adalah:
Baca Juga: Korwil Sahabat Andalan Luwu Raya Dampingi Gubernur Sulsel Dalam Kunjungan Ke Palopo
* Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
* Anthony Thomas Van Der Hayden, seorang perantara dalam proyek ini.
* Gabor Kuti, selaku CEO Navayo International AG, perusahaan yang ditunjuk dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Viral Video Pelajar Dikeroyok di Bulukumba, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025, sebagaimana diungkapkan Brigjen Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Navayo International AG mengklaim telah mengirimkan barang ke Kemhan RI dan bahkan mengantongi empat lembar Certificate of Performance (CoP) yang ternyata ditandatangani tanpa adanya pengecekan fisik barang.
Berbekal CoP bodong ini, pihak Navayo International AG kemudian menagih pembayaran kepada Kemhan RI.
Baca Juga: Pelantikan POBSI Bulukumba Bakal Meriah, Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Hadir
Fakta lebih mencengangkan terungkap saat penyidik Jampidmil Kejagung RI meminta ahli satelit Indonesia untuk memeriksa pekerjaan yang diklaim telah dilakukan Navayo International AG.
Hasilnya sangat mengejutkan, pekerjaan Navayo International AG dinilai tidak mampu membangun sebuah Program User Terminal!