Sulawesinetwork.com – Kasus hukum yang menjerat MHH, seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat memicu polemik nasional dan kritik tajam dari berbagai pihak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait rangkap jabatan tersebut.
Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka karena menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara, yakni sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) selama periode 2019-2022 serta tahun 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditarik ke tingkat Kejati Jatim untuk dievaluasi mendalam.
Hasilnya, penyidikan resmi dihentikan demi rasa keadilan masyarakat.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini diambil setelah muncul desakan publik yang menilai penegakan hukum terhadap tenaga pendidik honorer yang berjuang demi kesejahteraan hidup tersebut terlalu berlebihan.
Kasus ini sempat menyita perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Politikus Gerindra tersebut menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang membawa persoalan administratif ini ke ranah pidana korupsi.
Habiburokhman menekankan bahwa dalam KUHP baru, sebuah tindak pidana harus memenuhi unsur kesengajaan yang kuat.
Dalam kasus MHH, ia menilai sang guru tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara, melainkan ketidaktahuan administratif.