Sulawesinetwork.com – Kasus hukum yang menjerat MHH, seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat memicu polemik nasional dan kritik tajam dari berbagai pihak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait rangkap jabatan tersebut.
Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka karena menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara, yakni sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) selama periode 2019-2022 serta tahun 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditarik ke tingkat Kejati Jatim untuk dievaluasi mendalam.
Hasilnya, penyidikan resmi dihentikan demi rasa keadilan masyarakat.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini diambil setelah muncul desakan publik yang menilai penegakan hukum terhadap tenaga pendidik honorer yang berjuang demi kesejahteraan hidup tersebut terlalu berlebihan.
Kasus ini sempat menyita perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Politikus Gerindra tersebut menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang membawa persoalan administratif ini ke ranah pidana korupsi.
Habiburokhman menekankan bahwa dalam KUHP baru, sebuah tindak pidana harus memenuhi unsur kesengajaan yang kuat.
Dalam kasus MHH, ia menilai sang guru tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara, melainkan ketidaktahuan administratif.
Artikel Terkait
Nasib Honorer Berubah! Gagal CPNS 2024 Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya!
Angin Segar untuk Pekerja dan Guru Honorer: Subsidi Upah Rp10,72 Triliun Siap Meluncur!
2.017 Honorer di Sulsel Dirumahkan: Imbas Aturan Pusat, Nasib Bergantung PPPK Paruh Waktu!
BKN Umumkan 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu: Kabar Baik untuk Honorer Database BKN
NasDem Desak Kepastian Hukum untuk Guru Honorer: Bukan Tenaga Kerja Kelas Dua!
Pilu Guru Honorer di Rapat DPR: Gaji Rp540 Ribu dan Jeritan Hati Tanpa 'Orang Dalam'
BKN: Penyelesaian Honorer Tahun Ini Terakhir, Non-Database Cari Alternatif
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP hingga Upah Guru Honorer
Pengurusan SKCK Honorer PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025
Tangis Guru Honorer saat Bandingkan Gajinya dengan Sopir MBG: Miris Hati Saya