“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau toh dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, tidak serta-merta diproses pidana,” tegas Habiburokhman.
Di media sosial, kasus MHH menjadi simbol perjuangan guru honorer. Banyak warganet yang membandingkan nasib MHH dengan para pejabat elit yang seringkali merangkap jabatan di berbagai instansi pemerintah secara legal.
Unggahan akun @undercover.id yang mengangkat kisah MHH pun banjir komentar yang mempertanyakan konsistensi negara.
Total nilai Rp118 juta yang dianggap sebagai kerugian negara selama bertahun-tahun masa kerja MHH dipandang publik sebagai upah yang wajar atas jasa pendidikan dan pendampingan desa yang telah ia berikan.
Baca Juga: Ricuh di Mapolda DIY: Massa Gelar Salat Gaib dan Jebol Pagar, Polisi Bantah Gunakan Gas Air Mata
Kini, dengan dihentikannya penyidikan ini, MHH dapat kembali menjalani aktivitasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam melihat batasan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan profesi pengabdi masyarakat.(*)