Sulawesinetwork.com - Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman, yang berhasil meringkus tiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (25), FR (23), dan seorang perempuan RJ (26). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasus pencurian tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Panjaitan, Kota Bulukumba. Kejadian pertama dialami korban SN (51) pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, di mana korban kehilangan satu unit televisi merek LG dan handphone.
Sementara kejadian kedua menimpa korban SR (46) pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, televisi, kompor gas, dua tabung gas LPG 3 kg, serta 19 buah piring. Kedua rumah korban diketahui dalam keadaan kosong saat kejadian.
Baca Juga: Lebaran Lebih Awal, Sejumlah Lokasi Salat Idul Fitri di Bulukumba Dikawal Ketat Polisi
Setelah menerima laporan dari kedua korban, Tim Resmob Polres Bulukumba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. F dan RJ berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah kost di Kota Bulukumba, selanjutnya dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi dan pengembangan.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Tinjau dan Cek Kesiapan Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya FR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FR.
Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP tersebut dengan cara mencungkil jendela rumah korban menggunakan alat berupa besi, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, 12 buah cangkir, 19 buah piring, dua tabung gas LPG 3 kg, satu unit kompor gas lengkap dengan selang regulator, satu unit televisi, satu unit mixer tangan, dua unit handphone, serta satu batang besi yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
Artikel Terkait
Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI
Perkuat Pendidikan Inklusif, Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB
Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi, Gubernur Sulsel: Mereka Garda Mobilitas Masyarakat
Putra Daerah Hafidz 30 Juz, Ustadz Sofyan Setiawan Didaulat Jadi Imam Shalat Idul Fitri 1447 H di Desa Manjalling
Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Warga Bulukumba
Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP
Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen