Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi honorer yang sedang mengurus kelengkapan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Batas waktu pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang semula berakhir 15 September 2025, resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, Jumat (12/9/2025). Ia menjelaskan, perpanjangan waktu ini merujuk pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Polres Bulukumba Tetapkan 5 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dan Aborsi
“Saudara-saudara honorer PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir. Pengurusan SKCK sebagai syarat kelengkapan administrasi diperpanjang sampai 22 September 2025,” tegas Kapolres.
Dalam surat BKN tersebut juga dijelaskan, persyaratan SKCK dapat diajukan melalui surat pengantar dari Polsek setempat. Dokumen SKCK yang sudah selesai nantinya dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIK PPPK) paruh waktu.
Baca Juga: Aksi Massa di Polres Sidrap Tuntut Keadilan: Kasus Pengeroyokan Nurhayati Jadi Ujian Transparansi
Surat resmi dari BKN ini ditandatangani langsung oleh Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si. (*)