Hari Penentuan Tom Lembong: Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar Hari Ini

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 11:03 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong.  ((Instagram.com/@tomlembong))
Eks Mendag RI, Tom Lembong. ((Instagram.com/@tomlembong))

Sulawesinetwork.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan menghadapi momen krusial dalam karir politik dan hukumnya hari ini.

Jumat, 4 Juli 2025, ia dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Agenda: Tuntutan dari JPU," demikian informasi yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW, Sebut Ini Kriminalisasi Politik

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar setelah serangkaian proses pembuktian yang cukup panjang rampung dilakukan.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa terlibat dalam praktik korupsi terkait importasi gula.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis: Rp 578,1 miliar.

Baca Juga: Nokia X700 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Kamera 200MP dan Baterai Monster, Siap Guncang Pasar Mid-Range?

Jaksa menduga bahwa Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan pada rapat koordinasi yang semestinya dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan persidangan sebelumnya, jaksa menuturkan adanya 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada berbagai perusahaan.

Izin impor ini disebut-sebut menjadi penyebab kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.

Baca Juga: Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun, Resmi Jadi Kakak GenRe, Siap Kawal Masa Depan Remaja!

Lebih lanjut, perbuatan ini juga dituding menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Salah satu sorotan dalam persidangan adalah tudingan bahwa Tom Lembong memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, padahal saat itu stok GKP di dalam negeri diklaim mencukupi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X