Sulawesinetwork.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman tujuh tahun penjara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan ini diajukan dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Hasto, yang dikenal sebagai salah satu figur kunci di PDIP, menanggapi tuntutan tersebut dengan tenang, menyatakan bahwa ia tidak terkejut.
"Yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," ujar Hasto kepada awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Alih-alih menunjukkan kegelisahan, Hasto justru menggunakan kesempatan ini untuk menegaskan posisi politiknya yang ia sebut berpihak pada nilai-nilai demokrasi.
Ia dengan tegas mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya ini adalah bentuk kriminalisasi politik.
"Memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," tuturnya, menggambarkan perjuangan yang ia yakini sedang dilakukan.
Baca Juga: Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun, Resmi Jadi Kakak GenRe, Siap Kawal Masa Depan Remaja!
Hasto pun menyatakan kesiapannya menghadapi segala konsekuensi dari pendiriannya ini.
"Saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak," tegasnya, menantang persepsi publik terhadap kasusnya.
Ia juga bersikukuh bahwa tidak ada motif kriminal dalam kasus ini, sebuah klaim yang ia sebut telah terbukti dari keterangan saksi-saksi di persidangan.
Baca Juga: DPR Kantongi Nama Calon Dubes RI untuk 24 Negara, Puan Rahasiakan Daftar!
"Kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini," sambungnya.