Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya. Mereka menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta secara aktif menghalangi proses penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman badan, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Kasus ini kini memasuki babak penentuan, dengan sorotan publik yang tidak hanya tertuju pada nasib Hasto Kristiyanto, tetapi juga pada bagaimana dinamika hukum dan politik akan terus bersinggungan di Indonesia.(*)