Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW, Sebut Ini Kriminalisasi Politik

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 10:50 WIB
 Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (tengah). (pdiperjuangan.id)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (tengah). (pdiperjuangan.id)

Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya. Mereka menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta secara aktif menghalangi proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman badan, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Kasus ini kini memasuki babak penentuan, dengan sorotan publik yang tidak hanya tertuju pada nasib Hasto Kristiyanto, tetapi juga pada bagaimana dinamika hukum dan politik akan terus bersinggungan di Indonesia.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X