Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya. Mereka menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta secara aktif menghalangi proses penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman badan, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Kasus ini kini memasuki babak penentuan, dengan sorotan publik yang tidak hanya tertuju pada nasib Hasto Kristiyanto, tetapi juga pada bagaimana dinamika hukum dan politik akan terus bersinggungan di Indonesia.(*)
Artikel Terkait
Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Buntut Ditahannya Hasto Kristiyanto, Bagaimana Dampaknya?
20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Perjalanan Retret Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto atas Instruksi Megawati
Pramono Anung Siap Pimpin 55 Kepala Daerah yang Tunda Retret, Hasto Wardoyo: Jadwalnya akan Diatur
Hasto Kristiyanto di Ambang Persidangan: KPK Limpahkan Berkas, Praperadilan Terancam Gugur
Manuver KPK Picu Kekhawatiran Kubu Hasto: Praperadilan Terancam Gugur?
Drama Praperadilan Hasto: KPK Dituding Langgar HAM, Sidang Dipercepat?
Merdeka! Hasto Kristianto Beri Sinyal Perlawanan Usai Sidang Perdana
Hasto Kristiyanto Menggema di Pengadilan Tipikor: Ini Kriminalisasi Hukum!
Terjerat Dugaan Suap, Hasto Kristiyanto Bakal Susun Pembelaan Pakai Bantuan AI
Jaksa Bongkar Isi Pesan Harun Masiku ke Hasto: Sebut Puan hingga Megawati dalam Upaya PAW!