Sulawesinetwork - Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online (judol) yang mengalir ke 20 negara mencapai angka triliunan rupiah.
Angka yang mengejutkan ini mencerminkan besarnya skala operasi perjudian daring yang melibatkan lintas negara.
"Nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 5 triliun," ungkap Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Bergerak, Tiga Operasi Penegakan Hukum Bakal Dilakukan
Natsir menjelaskan bahwa pihaknya saat ini belum dapat merinci nama-nama 20 negara yang paling sering menjadi tujuan transaksi tersebut.
Hal ini disebabkan oleh proses penanganan kasus judi online yang masih berlangsung dan memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum serta Satgas yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah ini.
Natsir juga menambahkan bahwa nilai transaksi tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari lima tahun terakhir.
Baca Juga: Proaktif dan Inklusif, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Siapkan Dokumen untuk Coklit Pemilih
"Data ini kami himpun sejak tahun 2017. Namun, untuk menyebutkan negara-negara tersebut secara spesifik, kami belum bisa melakukannya saat ini," jelasnya.
Sejarah Judi Online Merambah ke Indonesia
Judi online pertama kali merambah ke Indonesia pada awal 2000-an seiring dengan berkembangnya akses internet di tanah air.
Pada awalnya, judi online diakses melalui situs-situs luar negeri yang menyediakan berbagai jenis permainan, seperti poker, kasino, dan taruhan olahraga.
Baca Juga: KPU akan Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak, Siapkan Dokumen Kependudukan anda
Seiring dengan waktu, popularitas judi online meningkat tajam karena kemudahannya diakses dan berbagai promosi yang menarik pengguna.