viral

Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 tidak Harus Mundur, Bisa Ikut Dilantik Belakangan?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:35 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak perlu mengundurkan diri jika akan maju dalam Pilkada sebagai Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah. (RED)

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika ingin mancalonkan diri pada Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa caleg yang terpilih pada Pileg 2024 lalu tidak wajib mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Namun apabila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.

Baca Juga: Polres Bulukumba Jawab Dugaan Bocah Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba dan Dianiaya

"Anggota DPRD hasil pemilu 2019 dan menjabat saat ini wajib mundur dari jabatannya. Tapi tidak wajib mundur sebagai caleg terpilih," kata Hasyim kepada wartawan dilansir, Sabtu, 11 Mei 2024.

Hasyim mengsimulasikan bahwa anggota DPRD hasil Pemilu 2019 dan memutuskan tidak ikut pada Pileg 2024 maka diwajibkan mundur dari jabatan yang diduduki saat ini jika ingin maju.

Namun apabila jika anggota DPRD hasil pemilu 2019 dan tidak terpilih pada Pileg 2024 maka tetap diwajibkan untuk mundur.

Baca Juga: Bupati Andi Utta Tinjau Lokasi Tedampak Banjir di Tiga Kecamatan, 257 Rumah Teredam

Baca Juga: Pembayaran TPG 2024 di Sulsel Dipercepat, Ini Jadwal dan Daftar Daerah yang Dapat Pencairan

"Meski tidak terpilih di Pileg 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," ucap Hasyim.

Sehingga anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih.

Maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Baca Juga: Urusan Honorer Ditargetkan Selesai Tahun ini, Pemkab yang Tidak Mengusul Formasi Bisa Kena Sanksi

Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur.

Halaman:

Tags

Terkini