Hal itu di karena memang belum ada jabatan yang diemban dan masih berstatus sebagai calon anggota DPRD terpilih.
"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tegas Hasyim.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, TPP Bisa Cair Jika Capaian Reformasi Birokrasi dan Tiga Penilaian Ini Dipenuhi
Hasyim juga menekankan bahwa calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.
Jika gagal maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.
"Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," pungkas Hasyim.
Baca Juga: Sempat Viral Diduga Banyak Pungli, Ternyata Seperti Ini Wisata Titik Nol Bira di Bulukumba
Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 Pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Titik Nol, Ternyata Segini Tarif Resminya
Untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1]. (*)