Sulawesinetwork - PPATK telah mengungkap modus baru yang terkait dengan judi online. Modus tersebut adalah transaksi jual beli rekening bank.
Awalnya, PPATK melaporkan bahwa mereka telah memblokir 5.000 rekening terkait dengan judi online. Namun, meskipun telah melakukan pemblokiran, angka judi online tetap meningkat.
Menurut PPATK, peningkatan ini disebabkan oleh adanya modus jual beli rekening. "Kominfo dan OJK terus melakukan pemblokiran, namun angka judi online masih meningkat karena adanya permintaan tinggi dan modus jual beli rekening," kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah.
Baca Juga: Terjebak di Dunia Judi: Bagaimana Warga Indonesia Menjadi Korban TPPO!
Modus operandi pelaku judi online sangat beragam. "Berbagai cara digunakan oleh pelaku, terutama bandar judi," tambah Natsir.
Natsir menjelaskan bahwa modus beli rekening ini mungkin digunakan untuk mengendalikan transaksi judi online. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut.
"Sampai saat ini, tidak ada yang mengajukan keberatan atas pemblokiran 5.000 rekening," kata Natsir. Rekening-rekening tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mencari alat bukti tambahan.
Baca Juga: Kombinasi Sempurna: Nokia Magic Max 2024 dan Moonwalker 5G, Inovasi Terbaru dari NokiaBaca Juga: Kombinasi Sempurna: Nokia Magic Max 2024 dan Moonwalker 5G, Inovasi Terbaru dari Nokia
PPATK bekerja sama dengan penyidik untuk memperpanjang blokir jika diperlukan. Natsir menekankan bahwa semua rekening yang diblokir memiliki indikasi kuat terkait dengan aktivitas judi online.
Natsir juga menjelaskan pentingnya analisis yang dilakukan oleh PPATK dalam mengidentifikasi rekening yang terlibat. Hasil analisis ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
Upaya pemblokiran rekening adalah salah satu langkah untuk menekan angka judi online. Namun, tantangan yang dihadapi cukup besar karena pelaku judi online terus menemukan cara baru untuk menghindari pemblokiran.
Baca Juga: Pinjaman Online Bikin Nekat: Karyawati Curi 143 Ponsel, Kerugian Capai Rp 450 JutaBaca Juga: Pinjaman Online Bikin Nekat: Karyawati Curi 143 Ponsel, Kerugian Capai Rp 450 Juta
Natsir menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Kominfo dan OJK, dalam menangani masalah judi online. "Sinergi antar lembaga sangat penting untuk mengatasi modus operandi pelaku judi online," katanya.
Meski demikian, permintaan tinggi dari masyarakat terhadap judi online masih menjadi kendala utama. "Tingginya permintaan menjadi salah satu faktor utama yang membuat judi online sulit diberantas," ujar Natsir.
Artikel Selanjutnya
Mengguncang Pasar: Nokia Moonwalker 5G dan Sejarah Inovasi Nokia
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Sumber: Berbagai Sumber
Tags
Artikel Terkait
-
Mengguncang Pasar: Nokia Moonwalker 5G dan Sejarah Inovasi Nokia
-
20 Motor Terlibat Balap Liar di Ujung Loe Diamankan Satlantas Polres Bulukumba
-
Momen Ijab Kabul Jadi Viral, Wali Nikah dan Mempelai Pria "Adu Jotos" Terekam Kamera
-
Habib Bahar bin Smith dan Insiden Panas di TikTok, Pertemuan dengan Penghina Berujung Ricuh
-
Bocah PAUD dan Tabungan Kilat Rp30 Juta: Mengapa Ini Menjadi Sorotan Netizen?
-
Dibalik Angka: Perjudian Online dan Tren Peningkatan Laporan Keuangan Mencurigakan
-
Lakukan Aksi Berbahaya di Jalanan, Polisi Amankan Balap Liar di Bulukumba
-
Pinjaman Online Bikin Nekat: Karyawati Curi 143 Ponsel, Kerugian Capai Rp 450 Juta
-
Kombinasi Sempurna: Nokia Magic Max 2024 dan Moonwalker 5G, Inovasi Terbaru dari Nokia
-
Terjebak di Dunia Judi: Bagaimana Warga Indonesia Menjadi Korban TPPO!