Di Titik Nol pengunjung dapat melihat Sunrise dan Sunset karena berada di ujung selatan Pulau Sulawesi dan berhadapan langsung dengan laut Flores dan Teluk Bone.
Selesainya pembangunan destinasi Titik Nol, Pemda Bulukumba mulai memasang portal untuk retribusi masuk Titik Nol dan berlaku sejak 19 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Bukan Hanya H Rijal, PPP Berpeluang Dikendarai Figur Eksternal di Pilkada Bulukumba 2024
Pemberlakukan itu berdasrkan pada surat keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Hasil Retribusi Titik Nol tersebut dibagikan dengan Pemprov Sulsel sebagai bagian kesepakatan bersama Pemkab Bulukumba pada awal pembangunan.
"Jadi Titik Nol itu hanya pilihan destinasi. Kalau hanya mau ke pantai pasir putih hanya sekali bayar di pintu utama," ungkapnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Triwulan I Belum Cair Hingga Mei
Pengujung diharapkan dapat memahami peraturan tentang wisata yang dimana telah menjadi kesepakatan Bersama Pemkab Bulukumba dengan Pemprov Sulsel.
Namun berapa sih sebenarnya retribusi resmi yang ditetapkan Pemkab Bulukumba untuk memasuki Kawasan wisata Titik Nol dan Kawasan pasir putih Bira.
Berikut ini taris resmi yang ditetapkan pemerintah untuk memasuki dua kawasan wisata tersebut:
Baca Juga: Pencairan TPP untuk ASN Pemkab Bulukumba Harus Penuhi Validasi dan Indikator Ini Dulu
Tarif Masuk Kawasan Tanjung Bira:
1. Dewasa Rp. 20.000 (Rp.19.000 + Asuransi Jiwa Rp.1.000)
2. Anak-anak Rp. 10.000 (Rp.9.000 + Asuransi Jiwa Rp.1.000)
3. Mancanegara Rp. 55.000 (Rp.54.000 + Asuransi Jiwa Rp.1.000)
4. Kendaraan
*Sepeda motor = Rp 5.000
*Mobil Pribadi dan Sejenisnya = Rp 10.000
*Bus = Rp 15.000
Tarif Masuk Kawasan Titik Nol:
1. Dewasa Rp10 ribu
2. Anak anak Rp5 ribu. (*)